Pages

Khitbah / Lamaran / Meminang

Postingan kali ini akan membahas tentang fiqih seputar lamaran atau meminang. Sedangkan, kalau dalam bahasa Arab disebutnya khitbah.

KONTEN:


DEFINISI KHITBAH

Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah, diterangkan pengertian syar’i (al-ma’na asy- yar’i) dari khitbah sebagai berikut.
“[Khitbah adalah] permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu.” (Mughni Al-Muhtaj, 3/135).

Dalam buku Fikih Munakahat. Hlm: 146 karya Drs. Beni Ahmad Saebani:
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantara seseorang yang dipercayainya. Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khitbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khitbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya.

Sedangkan menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily  menjelaskan yang dimaksud Khitbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf.

Khitbah secara bahasa sering diterjemahkan dengan pinangan atau lamaran. Akar katanya di dalam Bahasa Arab adalah berasal dari huruf kho’, tho’ dan ba’ yang bermakna berbicara. Dari akar kata yang sama pula diambil kata khutbah, yang bermakna pembicaraan yang dilakukan oleh seorang juru dakwah, pada Hari Jum’at atau yang lainnya. Sedangkan khitbah ini ketika diucapkan, maka konotasinya adalah pembicaraan yang memiliki makna khusus, yang maknanya adalah pembicaraan untuk melakukan permohonan restu kepada seorang wanita atau walinya untuk menikahinya.

Khitbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon) ataupun melalui perwakilan pihak lain. Khitbah bukanlah janji dan tidak bisa dimasukkan dalam janji.



HUKUM KHITBAH

Hukum menurut Al Qur’an: 

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 235)

Ayat ini jelas menyebutkan kata khitbah. Pada ayat ini Allah membolehkan seorang laki-laki untuk meminang secara sindiran kepada wanita yang ditinggal oleh suaminya. Jika ini diperbolehkan, maka meminang wanita yang belum memiliki suami adalah lebih diperbolehkan.

Sedangkan menurut hadits, hukum tentang khitbah adalah: 

“Dari Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah bersabda: jika seseorang meminang perempuan, maka jika mampu hendaknya ia melihatnya sehingga ia menginginkan untuk melihatnya, maka lakukanlah sehingga engkau melihatnya sesuatu yang menarik untuk menikahinya maka nikahilah” (HR. Ahmad (III/334, 360), HR. Abu Dawud (no. 2082) dan al-Hakim (II/165))

Memang terdapat dalam Al Qur’an dan banyak hadits Nabi yang membicarakan tentang peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan sebagaimana perintah untuk mengadakan pernikahan dengan kalimat yang jelas, baik dalam Al Qur’an maupun dalam hadits Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama’ yang mewajibkannya. Mayoritas ulama' mengatakan bahwa khitbah hukumnya mubah (boleh). Khitbah bukanlah bagian/termasuk dari pernikahan, melainkan hanya langkah awal menuju tali pernikahan. Namun sebagian ulama' cenderung bahwa khitbah itu hukumnya sunah dengan alasan akad nikah adalah akad luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain sehingga sebelumnya disunahkan khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.



SYARAT MELAKUKAN KHITBAH

1. Syarat Mustahsinah

Syarat mustahsinah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan melamar seorang perempuan agar ia meneliti lebih dahulu perempuan yang akan dilamarnya itu. Sehingga, dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Syarat mustahsinah ini bukanlah syarat yang wajib dipenuhi, tetapi hanya berupa anjuran dan kebiasaan yang baik.

Yang termasuk syarat mustahsinah itu adalah:
  • Perempuan yang akan dilamar hendaklah sejodoh dengan laki-laki yang meminangnya, seperti sama kedudukannya, sama-sama baik rupanya, sama dalam tingkat sosial ekonominya, dan sebagainya.
  • Perempuan yang akan dilamar hendaknya perempuan yang mempuanyi sifat kasih sayang dan mampu memberikan keturunan sesuai dengan anjuran Rasulullah saw.
  • Perempuan yang akan dilamar hendaknya perempuan yang jauh hubungan darah dengan laki-laki yang akan melamarnya. Islam melarang laki-laki menikahi seorang perempuan yang sangat dekat hubungan darahnya.
  • Hendaknya laki-laki mengetahui keadaan-keadaan jasmani, budi pekerti, dan sebagainya dari perempuan yang akan dilamar.


2. Syarat Lazimah

Syarat lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum proses melamar atau khitbah dilakukan. Sahnya lamaran bergantung kepada adanya syarat-syarat lazimah.

Syarat lazimah tersebut adalah:
  • Perempuan yang akan dilamar tidak sedang dilamar laki-laki lain. Apabila sedang dilamar laki-laki lain, maka laki-laki tersebut telah melepaskan hak pinangnya sehingga perempuan dalam keadaan bebas.
  • Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari (no. 5142) dan HR. Muslim (no. 1412))
  • Perempuan yang akan dilamar tidak dalam masa iddah. Masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang perempuan yang ditalak suaminya. Haram hukumnya melamar perempuan yang sedang dalam masa iddah talak raji’i.
  • Perempuan yang akan dilamar hendaklah yang boleh dinikahi. Artinya, perempuan tersebut bukan mahrom bagi laki-laki yang akan melamarnya.
  • Perempuan yang akan dilamar tidak sedang dalam ikatan akad pernikahan dengan laki-laki lain. Karena islam tidak menghalalkan poliandri.

(Back)


TATA CARA KHITBAH

Khitbah sebaiknya dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali jika ada takdir Allah yang menghendaki lain.

Yang Mulai Mengkhitbah (Melamar)

Seorang laki-laki boleh mengkhitbah secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orang tua atau walinya dan Rasulullah Saw tidak menegur atau menyalahkan Abdurrahman Bin ‘Auf atas kejadian ini.

‘Abdurrahman Bin ‘Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh: “Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab ”Baiklah!”, maka Ia (Abdurrahman Bin ‘Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR.Bukhari)

Sedang dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan melalui walinya, adalah hadits riwayat Urwah bin Az-Zubair RA, dia berkata:

“Bahwa Nabi SAW telah mengkhitbah ‘Aisyah RA melalui Abu Bakar Ash-Shiddiq RA…” (HR.Bukhari)

Selain itu, seorang wanita juga diperbolehkan untuk mengkhitbah seorang laki-laki agar menjadi suaminya. Akan tetapi ia tidak boleh berkhalwat atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at (Syamsudin Ramdhan, 2004: 56). Kebolehan hal ini didasarkan pada sebuah riwayat berikut:

Pernah ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata ‘Wahai Rasulullah aku datang untuk menyerahkan diriku kepada Engkau’. Rasulullah Saw lalu melihatnya dengan menaikan dan menetapkan pandangannya. Ketika melihat bahwa Rasulullah tidak memberikan keputusannya, maka wanita itupun tertunduk. (HR.Bukhari)



Cara Menyampaikannya (ada 2)

1.  Secara langsung / terang-terangan (tashrih), yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu, kecuali untuk peminangan, seperti ucapan, “saya berkeinginan untuk menikahimu”. Wanita yang masih ada dalam iddah talak bai’in atau iddah di tinggal mati suaminya, tidak boleh dinyatakan secara langsung / terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja. Jika masa iddahnya telah berlalu, maka boleh melamarnya secara langsung / terang-terangan.
2.  Secara tidak langsung (ta’ridh), yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah / sindiran. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti ucapan: “Tidak ada orang yang tidak sepertimu”, adapun sindiran selain ini yang dapat dipahami oleh wanita bahwa laki-laki tersebut berkeinginan menikah dengannya, maka semua diperbolehkan. Diperbolehkan juga bagi wanita untuk menjawab sindiran itu dengan kata-kata yang berisi sindiran juga. Perempuan yang belum kawin atau yang sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan sindiran atau secara tidak langsung.
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, oleh karena itu janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka dengan secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (Al Baqarah: 235)



Yang Boleh Dilakukan Ketika Dalam (Masa) Khitbah

1.    Sang peminang boleh melihat calon istrinya dengan berniat benar-benar ingin menikahinya, yang boleh dilihat pada waktu meminang adalah wajah dan telapak tangannya calon istri, sebab wajah adalah pancaran jiwa, sedangkan kedua telapak tangan biasanya menunjukan kebersihan tubuh dan kesuburannya. Kebolehan melihat calon tidak hanya berlaku bagi pihak laki-laki saja, pihak perempuan juga boleh melihat, bahkan mengamati laki-laki yang meminagnya. Tetapi keduanya tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang dilarang untuk diperlihatkan.

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad (III/334, 360), HR. Abu Dawud (no. 2082) dan HR. Hakim (II/165))
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. Tirmidzi (no. 1087))

2.    Diperkenankan bercakap-cakap dengan calon istri selagi tidak menjurus kemaksiatan. Tidak diperkenankan untuk berjabat tangan dengan calon istri dalam keadaan bagaimanapun, sebab calon istri adalah “wanita asing” sebelum adanya akad nikah.
3.  Sang peminang dengan yang dipinang tidak diperkenankan berdua-duaan, namun harus ada mahramnya juga. Sebab islam mengharamkan pertemuan seorang laki-laki dan perempuan (bukan mahramnya) secara berduaan.



Shalat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah melihat wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata,

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a:
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’” (HR. Bukhari (no. 1162), HR. Abu Dawud (no. 1538), HR. Tirmidzi (no. 480))
Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. Lalu turunlah ayat Al-Qur’an dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” (HR. Muslim (no. 1428 (89))

Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits diatas dengan judul “Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha” (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang)



BATASAN WAKTU KHITBAH

Khitbah dilakukan sebelum berlangsungnya akad nikah. Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan akad nikah, sejauh ini, tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan akad nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.

Namun para ulama’ cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan akad nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW,

“Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR Tirmidzi dan HR. Ahmad)



MEMBATALKAN KHITBAH

Dalam islam, membatalkan lamaran adalah sah-sah saja, sebab khitbah (lamaran) hanyalah permintaan / pengantar menuju pernikahan, bukan akad, bukan janji. Sehingga, lamaran itu bisa diputus kapan saja.

Sementara itu adat berkembang di Indonesia, ketika dilangsungkan lamaran, biasanya membawa barang-barang tertentu sebagai pengikat, bahkan ada yang telah memberikan sebagian mahar. Jika begitu apa yang harus dilakukan jika dibatalkan lamaran? Jika diberikan itu adalah bagian dari mahar maka ia harus dikembaliakan. Mahar baru boleh dimiliki setelah terjadi akad nikah. Sebelum itu mahar masih menjadi milik laki-laki.

Sedangkan jika barang-barang yang diberikan itu hanyalah hadiah untuk mempererat hubungan diantara kedua belah pihak, maka ia sama hukumnya dengan hibah. Dan itu tidak boleh diambil lagi, kecuali atas keridhoaannya. Barang yang diberikan itu telah masuk kedalam hak kepemilikan pihak perempuan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda:

“Tidak halal bagi seseorang untuk memberi sesuatu atau menghibahkan sesuatu, lalu mengambilnya kembali. Kecuali seorang ayah terhadap apa yang telah diberikan kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 3539)

Dalil-dalil yang menunjukkan mubahnya membatalkan khitbah (lamaran):

Dari Al A’raj ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.” (HR. Bukhari)

Lafadz ”hingga ia menikahinya atau meninggalkannya“ menunjukkan orang yang telah mengkhitbah (meminang) wanita punya dua pilihan sesudah pinangan tersebut diterima: melanjutkan dengan akad nikah atau meninggalkan pinangannya. Jika dia memilih meninggalkan pinangannya maka hal itu bermakna dia membatalkan pinangan. Pembatalan pinangan dalam hadis ini tidak disertai lafadz dari Rasulullah yang mengesankan ancaman dosa atau sekedar celaan. Oleh karena itu membatalkan  pinangan hukumnya mubah, bukan makruh apalagi haram.

Ali pernah melamar seorang wanita, kemudian membatalkan pinangannya. Bukhari meriwayatkan:

Dari Az Zuhriy berkata, telah bercerita kepadaku ‘Ali bin Husain bahwa Al Miswar bin Makhramah berkata; “‘Ali pernah meminang putri Abu Jahal, lalu hal itu didengar oleh Fathimah. Maka Fathimah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Kaummu berkata bahwa baginda tidak marah demi putri baginda. Sekarang ‘Ali hendak menikahi putri Abu Jahal”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan aku mendengar ketika beliau bersyahadat bersabda: “Hadirin, aku telah menikahkan Abu Al ‘Ash bin ar-Rabi’ lalu dia berkomitmen kepadaku dan konsisten dengan komitmennya kepadaku. Dan sesungguhnya Fathimah adalah bagian dari diriku dan sungguh aku tidak suka bila ada orang yang menyusahkannya. Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri dari musuh Allah pada satu orang laki-laki”. Maka ‘Ali membatalkan pinangannya. (HR. Bukhari)

Kebolehan membatalkan bersifat mutlak, karena lafadz hadits- hadits di atas tidak diikat kondisi tertentu untuk menunjukkan kebolehan pembatalan tersebut. Jadi, pembatalan khitbah (lamaran / pinangan) baik dengan alasan maupun tanpa alasan hukumnya tetap mubah tanpa ada celaan. Alasan pembatalan pinangan tidak mempengaruhi status hukum dan tidak dipertimbangkan.



HIKMAH / MANFAAT KHITBAH

Beberapa hikmah dari prosesi khitbah / peminangan, diantaranya:
a. Sebagai wadah perkenalan antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasangannya masing-masing, kecendrungan bertindak maupun berbuat ataupun lingkungan sekitar yang mempengaruhinya. Walaupun demikian, semua hal itu harus dilakukan dalam koridor syariah. Hal demikian diperbuat agar kedua belah pihak dapat saling menerima dengan ketentraman, ketenangan, dan keserasian serta cinta sehingga timbul sikap saling menjaga, merawat dan melindungi.
b.  Sebagai penguat ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Bahwa Nabi SAW bersabda pada seseorang yang telah meminang perempuan:

“Lihatlah perempuan tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. Tirmidzi (no. 1087)



KEBIASAAN MASYARAKAT YANG KELIRU

1. Tukar Cincin Ketika Khitbah / Lamaran / Peminangan

Dalam masyarakat pada umumnya, terdapat budaya khitbah / lamaran / peminangan dengan tukar cincin. Sebenarnya ini merupakan budaya barat, warisan kaum nasrani, yang bertentangan dengan islam maupun budaya timur.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Tradisi ini juga akan membuka pintu maksiat, yaitu banyaknya lelaki yang memakai cincin dari emas. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang hal ini. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (kaum lelaki) memakai cincin emas (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Dari Ibnu Abbas, “Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada jari seorang sahabat. Kemudian beliau melepasnya dan membuangnya, sambil bersabda, ‘Kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu kalian letakkan di tangan kalian?’ Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada orang yang berkata kepada pemakai cincin tadi, ‘Ambil cincinmu dan manfaatkan untuk hal yang lain.’ Sahabat ini mengatakan, ‘Tidak! Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selamanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.'” (HR. Muslim dan Thabrani)
Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang sahabat memakai cincin emas, kemudian beliau berpaling darinya (tidak mau menyapanya). Kemudian, orang ini melepas cincin emasnya dan diganti dengan cincin besi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Ini lebih jelek. Ini perhiasan penghuni neraka.” Kemudian, dia melepasnya, dan digantinya dengan cincin perak, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkannya. (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Adabul Mufrad; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Bagi laki-laki, cincin emas memang dilarang, tapi bagi perempuan, cincin emas boleh digunakan.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4: 464)

Kembali ke topik mengenai tukar cincin ketika khitbah, yang lebih kelirunya lagi, apabila meyakini bahwa tukar cincin bisa melanggengkan hubungan suami-istri, sehingga masing-masing berusaha mempertahankan cincinnya, jangan sampai hilang, sekalipun masuk ke sumur harus diambil, meskipun bisa merenggut nyawa, jika cincin ini sampai hilang bisa mengancam keutuhan hubungan keduanya, dan seterusnya, maka keadaannya semakin parah dan dosanya lebih besar. Dengan menambahkan keyakinan seperti itu, berarti seseorang telah mengambil sebuah sebab yang pada asalnya bukanlah sebab. Juga cendrung mendekati syirik. Karena tidak terdapat satu pun dalil yang menunjukkan bahwa tukar cincin bisa menjadi sebab keutuhan rumah tangga. Ini, tidak lain, hanya sebatas mitos yang tersebar di masyarakat.


2. Bebas Bergaul Dengan Calon Setelah Lamaran

Pada umumnya, kalau sudah melangsungkan lamaran dan telah direstui oleh kedua pihak keluarga, mulai saat itu, mereka jadi lebih bebas bergaul dengan calonnya. Dalam islam hal ini tidak dibenarkan, karena baru lamaran belum menikah. Belum terikat dengan akad pernikahan. Disisi lain, lamaran / khitbah belum tentu berakhir dengan pernikahan, masih mungkin terjadi pembatalan khitbah.

Di atas, di bagian TATA CARA KHITBAH (Yang Boleh Dilakukan Ketika Dalam (Masa) Khitbah) juga sudah dicantumkan bahwa:
  • “Diperkenankan bercakap-cakap dengan calon istri selagi tidak menjurus kemaksiatan. Tidak diperkenankan untuk berjabat tangan dengan calon istri dalam keadaan bagaimanapun ...”
  • Sang peminang dengan yang dipinang tidak diperkenankan berdua-duaan, namun harus ada mahramnya juga ...”

* * * *

Allahu a'lam. Semoga bermanfaat ^^


SUMBER REFERENSI

Setelah Wisuda UG

Setelah wisuda, ternyata belum selesai, masih ada beberapa yang perlu diurus lagi (tapi nggak sebanyak yang diurus setelah sidang kok J). Yang perlu diurus setelah wisuda, diantaranya:
1. Kelebihan Uang Semester 9 dan Pengambilannya (bagi yang sudah membayar
    semester 9)

Mengurus kelebihan uang semester 9 tentunya ditujukan bagi yang sudah membayar semester 9. Bagi yang tidak membayar semester 9 (tidak ada kelebihan uang), tidak perlu mengurus ini.

Yang perlu dibawa untuk mengurus kelebihan uang:
- Blanko semester 9 asli (nanti tidak akan dikembalikan ke kita lagi)
- Fotocopyan blanko semester 9
- Fotocopyan Surat Pengecekan Pembayaran Uang Kuliah (Surat Bebas Keuangan)

Setelah diproses, nanti akan diberikan:
- Kertas kecil Tanda Terima Berkas yang berisi waktu pengambilan uangnya,
  yaitu Selasa siang, jam 13:30 – 14:30.

Pengambilan Kelebihan Uang
Untuk pengambilan uangnya memang hanya bisa dilakukan hari Selasa siang, jam 13:30 – 14:30.

Yang perlu dibawa untuk pengambilan uangnya:
- Kertas kecil Tanda Terima Berkas
- KTP asli

Pengambilan uang ini bisa diwakilkan dengan membawa:
- Surat kuasa di atas materai atas nama mahasiswa tersebut
- Kertas kecil Tanda Terima Berkas
- KTP asli mahasiswa tersebut 

Setelah diproses, nanti akan diberikan:
- Uang yang kelebihan (akan dikembalikan ke kita)
- Bukti Pengembalian Uang
- KTP asli (dikembalikan)
- Stempel di fotocopyan blanko semester 9
(Back)

Foto wisuda dapat diambil di ruangan yang berada di sebrang loket BAAK (di tempat pengambilan toga atau tempat daftar foto wisuda waktu sebelum wisuda).

Yang perlu dibawa untuk mengambil foto wisuda:
- Lembar No Pengambilan Foto/DVD/Trophy Wisuda (yang dikasih waktu wisuda)
- Kwitansi foto wisuda
Setelah diproses, nanti akan diberikan:
- 3 lembar foto wisuda UG (memegang gulungan, jabat tangan dengan rektor,
  dan rektor memindahkan tali)
- Foto keluarga, dll (yang ini sesuai pesanan, kalau memesan)

(Back)

Ijazah dan transkrip nilai baru bisa diambil setelah (sekitar) 3 bulan dari tanggal lulus sidang. Pengambilannya dapat dilakukan di loket yang sama dengan pengambilan STLS, yaitu di loket ijazah (D21). Jadwal loket ijazah adalah sebagai berikut:
Senin, Selasa, Jum’at : 9.30 – 11.30 dan 13.30 – 15.00
Sabtu  : 9.30 – 11.30
Rabu, Kamis  : Tutup

Yang perlu dibawa untuk mengambil ijazah dan transkrip nilai:
- STLS asli
- Blanko wisuda / bukti pengembalian uang (bagi yang kelebihan)
- Blanko sumbangan buku yang sudah distempel dan diparaf perpus
- Fotocopyan blanko semester 9 yang sudah distempel loket keuangan
- Surat Jadwal Sidang
- Sudah aktifasi UG Career Center

Selanjutnya, akan diberikan:
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Fotocopyan KTP, fotocopyan ijazah SMA & form pas foto (3 item yang 
  dikumpulkan pas briefing di hari H sidang)
- Stempel bertuliskan “IJAZAH SUDAH DIAMBIL” di:
  * Surat Jadwal Sidang
  * Bukti Pengembalian Uang
  * Blanko sumbangan buku
  * Fotocopyan blanko semester 9
Sedangkan STLS asli tidak dikembalikan ke kita lagi.

Setelah mendapatkan ijazah dan transkrip nilai asli, selanjutnya yaitu legalisir ijazah dan transkrip nilai tersebut. Sebelum dilegalisir, fotocopy ijazah dan transkrip nilai asli tersebut sebanyak (maksimal) 5 lembar. Setelah itu, baru kembali lagi ke loket ijazah untuk minta dilegalisir. Maka akan diberikan kertas kecil Lembar Bukti Permohonan Legalisir untuk mengambil fotocopyan ijazah dan transkrip nilai yang akan dilegalisir tadi, seminggu kemudian (paling cepat).

Setelah seminggu berlalu, untuk mengambil fotocopyan ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir cukup membawa:
- Lembar Bukti Permohonan Legalisir yang sudah diisi (nama, npm, fakultas) 

Setelah diproses, maka akan diberikan:
- 5 lembar fotocopyan ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir

(Back)

Alhamdulillah, beres deh urusan setelah wisuda.. JJJ


Sumber:
Pengalaman pribadi

Setelah Sidang Sarjana UG (2013)

Alhamdulillah, sidang sarjana sudah dinyatakan lulus. Sekarang, lanjut ke tahap selanjutnya untuk mengurus urusan-urusan setelah sidang hingga pengambilan ijazah dan transkrip nilai. Apa aja sih yang perlu diurus setelah sidang sarjana?

Yang perlu diurus setelah sidang sarjana (sebelum wisuda), yaitu:
A. TERKAIT KEUANGAN
     1. Bayar Blanko Wisuda (Rp. 850.00. Bagi yang belum membayar semester 9
         (tidak kelebihan BPP))
     3. Bayar Sumbangan Buku Perpustakaan (Blankonya dikasih setelah
         mengurus validasi upload penulisan skripsi)

B. TERKAIT TULISAN SKRIPSI
     1. Revisi Skripsi
     2. Minta Tanda Tangan DP Di Lembar Pengesahan
     3. Hardcover Skripsi
     4. Jurnal Skripsi
     8. Upload Penulisan Skripsi

C. TERKAIT WISUDA
     1. Daftar Wisuda
     2. Pengambilan Toga
     3. Daftar Foto Wisuda
     4. Gladi Resik Wisuda
     5. Wisuda di JCC

D. TERKAIT UG CAREER

E. TERKAIT STLS (SURAT TANDA LULUS SEMENTARA)

Urutan yang diurus setelah sidang sarjana UG (dari pengalaman saya):
Bagi yang belum / tidak membayar semester 9 (tidak kelebihan BPP) dapat segera membayar blanko wisuda (yang dikasih setelah lulus sidang di hari H sidang) ke Bank DKI sebesar Rp. 850.000 (waktu angkatan saya). Sedangkan, bagi yang sudah membayar semester 9 tidak perlu lagi membayar blanko wisuda (karena uang semester 9 dialihkan ke bayar wisuda, dan sisa kelebihannya diurus nanti setelah wisuda). Jadi dapat langsung mengurus bebas keuangan kedua.

(Back)


Bebas Keuangan Kedua

Bebas keuangan diurus di loket keuangan, D41 no 25-28. Jadwal loket keuangan kampus D, sebagai berikut:
Pengecekan uang kuliah:
Senin, Selasa      : 09.30 – 11.30
Rabu, Jum’at : 09.30 – 11.30 dan 13.30 – 14.30
Kamis                 : 13.30 – 14.30

Untuk mengurus bebas keuangan kedua, cukup membawa:

- Surat Pengecekan Pembayaran Uang Kuliah (Surat Bebas Keuangan)
- Blanko semester 9 (bagi yang sudah membayar semester 9)
- Blanko wisuda (yang dikasih setelah lulus sidang di hari H sidang)
- KRS Semester 8
- Surat Jadwal Sidang

Setelah diproses, nanti akan diberikan:

- Paraf & stempel petugas pengecekan kedua di Surat Bebas Keuangan
- Catatan, paraf & stempel di blanko semester 9 (bagi yang sudah bayar sem 9)
   (Kalau punya saya, diberi catatan: “Lbh BPP wisuda. Sisa diurus setelah
   wisuda. Blanko merah utk daftar wisuda”)
- Surat Jadwal Sidang diparaf, distempel dan dicoret SP nya jadi OK
- Blanko wisuda tidak dikembalikan (diambil oleh loket keuangan, karena saya 
   kelebihan BPP statusnya). Mungkin bagi yang tidak membayar semester 9, 
   blanko wisuda akan dikembalikan lagi (yang warna merah untuk daftar wisuda).

(Back)


Daftar Wisuda

Pendaftaran wisuda diurus di loket wisuda, D41 no 19-20. Jadwal loket wisuda kampus D, sebagai berikut:
Senin – Kamis : 09.30 – 11.30 dan 13.00 – 15.00
Jum’at : 09.30 – 11.30 dan 13.30 – 15.00
Sabtu : 09.30 – 11.30

Untuk mendaftar wisuda, cukup membawa:

Blanko merah semester 9 (bagi yang sudah membayar semester 9)
atau
Blanko merah wisuda (bagi yang membayar wisuda secara langsung (bukan dari kelebihan BPP semester 9))

Setelah diproses, nanti akan diberikan:

Blanko pendaftaran wisuda (3 lembar, putih, merah dan hijau). Tapi yang diserahkan ke mahasiswa hanya yang putih dan merah (2 lembar), karena yang hijau untuk panitia.

(Back)


Pengambilan Toga 

Toga dapat diambil di ruangan yang berada di sebrang loket BAAK. Yang perlu dibawa hanyalah blanko pendaftaran wisuda yang bewarna merah.

Khusus mahasiswa jurusan teknik informatika, toganya bewarna biru telor asin.

(Back)

Daftar Foto Wisuda

Setelah pengambilan toga, di ruang sebelahnya (masih di sebrang loket BAAK) kita dapat langsung mendaftar untuk foto wisuda (ga ada berkas yang harus dibawa). Setelah itu, akan dikasih kwitansi daftar foto wisuda yang akan dipakai untuk mengambil foto-foto wisuda setelah wisuda.
(Back)

Gladi Resik Wisuda

Gladi resik wisuda dilaksanakan di Auditorium D46. Jadwal gladi resik untuk masing-masing fakultas dapat dilihat di dinding loket wisuda (D41 no 19-20).

Yang perlu dibawa untuk gladi resik wisuda:

- CV
- Blanko pendaftaran wisuda yang bewarna putih (untuk mengambil undangan 
  wisuda)

Undangan wisuda UG ada 2 jenis, ada yang undangan sesi pagi (undangannya warna krem muda (mendekati putih hehe)) & undangan sesi siang (undangannya warna ungu muda). Yang dapat sesi siang, bisa tukeran dengan yang sesi pagi atau sebaliknya, asal dari fakultas yang sama. Undangan wisuda berlaku untuk 2 orang (untuk kedua orang tua).

(Back)

Registrasi UG Career

Setelah lulus sidang sarjana, kita perlu untuk registrasi UG Career. Setelah itu, ke bagian Career Center, dengan cukup membawa Surat Jadwal Sidang saja, untuk mendapatkan stempel dan paraf di Surat Jadwal Sidang (lokasinya di dekat I-Lounge (Internet Lounge) Kampus D belakang gedung 3). 

Berikut tahapan registrasi UG Career:

- Klik “Register as Job Seeker”
- Klik “Next Page >”
- Isi data diri, lalu klik “Next Page >”
- Setelah lengkap diisi, submit, maka akan dapat email konfirmasi. Klik link dr 
  email tersebut.
(Back)

Revisi Skripsi

Revisi skripsi dilakukan dengan memperbaiki atau menambah tulisan skripsi (sesuai yang diminta dosen-dosen penguji), lalu menemui dosen-dosen penguji yang memberikan tugas untuk merevisi skripsi tersebut (sesuai dengan catatan di masing-masing surat revisi yang diberikan pada saat sidang) untuk di-acc. Setelah di-acc oleh dosen-dosen penguji yang memberi revisi, tahap selanjutnya yaitu meminta tanda tangan DP di lembar pengesahan.

Foto Catatan Perbaikan Skripsi (Surat Revisi Skripsi) yang sudah di-acc oleh dosen-dosen penguji:
(Back)

Hardcover Skripsi

Untuk membuat hardcover skripsi, sebaiknya di tempat fotocopyan & penjilidan di sekitar kampus, karena mereka mayoritas sudah tahu ketentuan-ketentuannya (warna hardcover, warna tali pembatas, dll).

Warna hardcover skripsi S1 UG untuk semua jurusan adalah biru tua. Sedangkan, khusus untuk jurusan teknik informatika UG, warna tali pembatas hardcover skripsinya adalah biru telur asin.

(Back)


Jurnal Skripsi

Aturan penulisan jurnal dapat dilihat disini. Sedangkan, contoh jurnal-jurnal senior dapat dilihat di UG Library Epaper, dengan memilih “JURNAL” pada “Paper Type” dalam tab “Advanced Search” (Pilih “Faculty” sesuai dengan fakultas masing-masing).
(Back)

Upload Jurnal & Presentasi Sidang Skripsi

Untuk mengupload Jurnal Skripsi:
1. Masuk Studentsite
2. Pilih “Deposit Library”
3. Pilih “Upload Penulisan Ilmiah”
4. Lengkapi form isian yang harus diisi
5. Upload file JURNAL SKRIPSI.pdf
6. Definisikan “Jenis Dokumen” sebagai “JURNAL” (pilih “JURNAL”)
7. Klik “CETAK BUKTI JURNAL”
8. Print “Bukti Upload Jurnal ...”

Untuk mengupload Presentasi Sidang Skripsi (gambar seperti upload jurnal):
1. Masuk Studentsite
2. Pilih “Deposit Library”
3. Pilih “Upload Penulisan Ilmiah”
4. Lengkapi form isian yang harus diisi.
5. Upload file DOKUMEN PRESENTASI.pdf
6. Definisikan “Jenis Dokumen” sebagai “DOKUMEN PRESENTASI” (pilih 
    “DOKUMEN PRESENTASI”)
7. Klik “CETAK BUKTI PRESENTASI”
8. Print “Bukti Upload Dokumen Presentasi ...”

Bedasarkan informasi yang saya dapat dari dinding perpustakaan UG, hal-hal yang perlu diperhatikan untuk upload jurnal dan presentasi skripsi adalah sebagai berikut:
Setelah bukti upload jurnal dan presentasi skripsi diprint, selanjutnya mengurus validasi kedua bukti upload tersebut ke perpustakaan.

(Back)


Validasi Bukti Upload Jurnal & Presentasi Sidang Skripsi

Yang perlu dibawa untuk mengurus validasi bukti upload jurnal & presentasi sripsi hanya print-an kedua bukti upload tersebut.

Setelah selesai divalidasi, maka di kedua print-an bukti upload tersebut akan diberikan stempel & paraf petugas perpus. 

Di deposit library studentsite, warna upload-an jurnal dan presentasi skripsi yang tadinya bewarna pink sekarang menjadi hijau (sudah diverifikasi). 

Selain itu, jurnal dan presentasi sidang yang telah diupload sudah dapat tampil di library epaper.

(Back)


Tanda Tangan Kepala Bagian Sidang

Tanda tangan Kepala Bagian Sidang diperoleh di loket sidang D41, no. 13-16. Dimana, jadwal loket sidang adalah sebagai berikut:
Senin, Jum’at           : 13.30 – 14.30
Selasa, Rabu, Kamis  : 10.00 – 11.30 dan 13.30 – 14.30

Untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Bagian Sidang, cukup membawa:
- Hardcover, dengan pita pembatasnya berada di halaman lembar pengesahan
   (halaman lembar pengesahannya sudah di tanda tangan DP)
- Surat Revisi yang sudah di-acc
- Bukti Upload Jurnal & Bukti Upload Dokumen Presentasi yang sudah divalidasi 
  perpus

Setelah diproses, 2 hari kemudian hardcover yang sudah ada tanda tangan Kepala Bagian Sidang sudah dapat diambil kembali. Untuk itu, perlu membawa KRS aktif / KTM / fotocopyan KTP.


Jangan lupa untuk men-scan halaman lembar pengesahan yang sudah lengkap ditandatangani oleh DP dan Kepala Bagian Sidang sebelum di-upload ke deposit library studentsite.

(Back)

Validasi Upload Skripsi

Setelah selesai meng-upload skripsi ke deposit library studentsite (tidak ada print out bukti upload skripsi), tahap selanjutnya adalah validasi upload skripsi ke loket perpustakaan, D31. Jadwal loket perpustakaan kampus D, sebagai berikut:
Senin – Kamis    : 09.00 – 11.30 dan 13.00 – 15.00
Jum’at              : 09.00 – 11.30 dan 13.30 – 15.00
Sabtu                : 09.00 – 12.00

Yang perlu dibawa, cukup:
Hardcover (yang sudah lengkap ditandatangani oleh DP dan Kepala Bagian Sidang di halaman lembar pengesahannya)

Setelah diperoses, nanti akan diberikan:
- Hardcover yang sudah diberi stempel oleh perpus
- Blanko sumbangan buku sebesar Rp. 50.000 atau ada juga yang disuruh beli
  buku, dengan harga minimal Rp. 50.000.

(Back)


Menyerahkan Hardcover Skripsi Ke Perpustakaan

Setelah membayar blanko sumbangan buku ke bank DKI (ataupun menyumbang / membeli buku dengan harga minimal Rp. 50.000), selanjutnya adalah menyerahkan hardcover skripsi ke perpustakaan UG.

Yang perlu dibawa:
- Blanko sumbangan buku yang sudah dibayar (warna putih dan merah)
- Hardcover skripsi
- Surat Jadwal Sidang

Setelah diproses, akan diberikan:

- Stempel dan paraf perpus di Surat Jadwal Sidang
- Blanko sumbangan buku yang bewarna putih yang sudah distempel dan diparaf 
  perpus
(Back)

Pengambilan & Legalisir STLS

STLS baru bisa diambil di loket ijazah (D21) dalam waktu 2-3 minggu setelah sidang sarjana dinyatakan lulus, dan setelah mendapat 3 stempel & paraf di Surat Jadwal Sidang (dari: loket keuangan, UG Career Center, dan loket perpus).

Jadwal loket ijazah adalah sebagai berikut:

Senin, Selasa, Jum’at  : 9.30 – 11.30 dan 13.30 – 15.00
Sabtu  : 9.30 – 11.30
Rabu, Kamis                 : Tutup

Yang perlu dibawa untuk mengambil STLS:

- Blanko wisuda / blanko semester 9 (bagi yang bayar semester 9)
- Blanko sumbangan buku yang sudah distempel dan diparaf perpus
- Surat Jadwal Sidang yang mendapat 3 stempel & paraf
- Sudah aktifasi UG Career Center

Selanjutnya, akan diberikan:

- STLS asli
- Stempel bertuliskan: "STLS sudah diambil" serta paraf dari loket ijazah di Surat
  Jadwal sidang

Setelah mendapatkan STLS asli, selanjutnya yaitu cap 3 jari di STLS (oleh karena itu, pengambilan STLS tidak bisa diwakilkan) dan legalisir STLS tersebut. Sebelum dilegalisir, fotocopy STLS asli tersebut sebanyak (maksimal) 5 lembar. Setelah itu, baru kembali lagi ke loket ijazah untuk minta dilegalisir. Maka akan diberikan kertas kecil Lembar Bukti Permohonan Legalisir untuk mengambil fotocopyan STLS yang akan dilegalisir tadi seminggu kemudian (paling cepat).


Setelah seminggu berlalu, untuk mengambil fotocopyan STLS yang sudah dilegalisir cukup membawa:

- STLS asli
- Lembar Bukti Permohonan Legalisir yang sudah diisi (nama, npm, fakultas) 

Setelah diproses, maka akan diberikan:

- 5 lembar fotocopyan STLS yang sudah dilegalisir
- STLS asli (dikembalikan ke kita lagi)

(Back)


Wisuda di JCC

Tak terasa, alhamdulillah, akhirnya saya diwisuda juga. Jadwal wisuda yang saya dan orang tua saya hadiri jatuh pada: Minggu, 8 Desember 2013, jam 08.30 (sesi pagi), di Balai Sidang Jakarta Convention Center. Walaupun tertulis jam 8.30, tapi ada catatan kecil di undangan wisuda untuk hadir 30 menit sebelum acara dimulai.

Saat wisuda akan dibagikan buku wisuda “DIES NATALIS XXXII WISUDA ...” yang berisi data diri para wisudawan dan wisudawati, baik yang diploma tiga, sarjana, magister, maupun doktor.
Selain itu, akan diberikan pula lembar No Pengambilan Foto/DVD/Trophy Wisuda.
(Back)


Sumber:

Pengalaman pribadi
http://xaxakenzie.blogspot.com/2012/12/setelah-sidang.html
http://rismayuni.blogspot.com/2013/10/sudah-sidang-sarjana-what-nex.html