Pages

Demokrasi Digital - Voting Digital (E-voting)

   Di era demokrasi sekarang ini, yang mana semakin berkembangnya teknologi, telah banyak negara-negara yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas digital dalam pengambilan suara rakyatnya, atau istilahnya voting digital atau elektronik voting (e-voting). Hal ini berarti perkembangan teknologi bisa sejalan dengan perkembangan demokrasi.



   E-voting merupakan proses pemilihan umum yang memungkinkan pemilih untuk mencatatkan pilihannya yang bersifat rahasia dan aman secara elektronik. E-voting mempunyai keunggulan antara lain dapat meminimalkan kecurangan dalam proses pemilu, karena penduduk hanya membutuhkan satu KTP elektronik yang dilengkapi chip berisi data sebagai kartu pemilih. Dengan cara itu, data pemilih akan langsung terdaftar dalam sistem, sehingga ketika dia berniat melakukan kecurangan untuk memilih kedua kali akan langsung terdeteksi. Keunggulan lainnya, meminimalkan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu, misalnya dalam proses tabulasi, hingga ke penghitungan terakhir. Dan yang paling utama adalah dengan e-voting, biaya pemilu akan jauh lebih murah dibanding dengan pelaksanaan pemilu konvensional. Selain itu pemilihan dapat dilakukan dimana saja, tidak tergantung tempat.

    Cara melakukannya pun sederhana, yaitu hanya dengan menyentuhkan jarinya pada layar sentuh tepat di tanda gambar calon kepala daerah yang dipilihnya. Cara ini memudahkan penduduk dan mempercepat proses pemilihan dan penyelenggaraan pilkada. Tiap pemilih hanya butuh waktu 20 detik. Waktu penghitungan suara pun singkat karena dilakukan secara online.


   Secara keseluruhan sistem e-voting harus dapat diaudit untuk memastikan bahwa suara yang direkam sesuai dengan pemilihan dan dihitung sesuai dengan rekaman serta dapat dihitung ulang untuk mengkonfirmasi akurasi perolehan suara. Sebaiknya sistem e-voting diaudit oleh lembaga independen agar pemilih dapat memverifikasi bahwa suara telah dipilih dengan benar dan dihitung dengan benar. Salah satu upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mesin e-voting adalah dengan menggunakan perangkat lunak berbasis open source.

   Sejak tahun 2007 BPPT telah bekerja sama dengan Pemkab. Jembrana untuk implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam sistem reformasi dan pembangunan daerah. Jadi di Indonesia sebenarnya juga sudah ada daerah yang menerapkan e-voting, yakni Kabupaten Jembrana, Bali dalam pemilihan Kepala Dusun yang menggunakan kartu identitas dengan chip dan komputer layar sentuh sebagai sarana pemungutan suara. Hal ini bahkan membuat Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Ted Osius mengakui kehebatan Jembrana. Berdasar dari pengalaman pilkadus di Kab. Jembrana ini, Indonesia merencanakan untuk menerapkan e-voting  untuk pemilu 2014.

   Berikut gambar-gambar pelaksanaan e-voting yang sudah diterapkan di Indonesia, lebih tepatnya di Jembrana, Bali:






Sumber: